KEJAHATAN HACKING SITUS PRESIDEN SBY
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
Kejahatan Hacking Situs Presiden SBY
KELOMPOK 1:
ADAM MAULANA
ISMAYUNI. AS
SUKMAWATI
ASTRIANI
NUR INA
NIRMALASARI
AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN
MAKASSAR
2018
Kejahatan Hacking Situs Presiden SBY
Seorang remaja di Jember, Jawa Timur,
diamankan tim Cyber Crime Mabes Polri karena diduga membobol
situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu. Pelaku
Wildan Yani Ashari yang merupakan teknisi komputer di tangkap di tempat
kerjanya di warnet Surya Com di Jalan Letjen Suprapto.
Wildan Yani Ashari
alias Yayan tak ubahnya mereka yang memiliki hobi menggunakan kecanggihan
teknologi informasi. Pemuda kelahiran Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, 18
Juni 1992, itu biasa menyalurkan kemampuannya di Warung Internet (Warnet)
Surya.Com di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kebonsari,
Jember. Wildan bukan pakar teknologi informatika. Dia lulusan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) Balung 2011 jurusan teknik bangunan. Namun pekerjaannya
sebagai penjaga sekaligus teknisi di Warnet CV Surya Infotama milik saudara
sepupunya, Adi Kurniawan, membuat Wildan mengenal lika-liku internet. Wildan
pun memilih tidak melanjutkan pendidikannya ke tingkat perguruan tinggi. Kamis,
11 April 2013, Wildan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jember.
Dia bukan terdakwa biasa. Wildan menjadi pesakitan karena meretas situs pribadi
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,http://www.presidensby.info.
Modus dari kejahatan
ini adalah mengubah tampilan dan informasi website. Motif dari
kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan
murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja mengubah
tampilan dan informasi dari website. Kejahatan kasus cybercrime ini
dapat termasuk jenis hacking dan cracking, datafrogery,
dan bisa juga cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini
adalah cybercrime menyerang hak milik (against property)
dan bisa juga cybercrime menyerang pemerintah (against
government). Pada kasus Hacking ini biasanya modus
seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data
sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini
Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang
membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program
menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Cara mengatasi hacking:
·
Memperkuat Hukum
Kini dengan hukum dunia teknologi informasi diperkuat maka setiap orang tidak
seenaknya lagi melanggar hukum, karena bisa-bisa digiring sampai ke kantor
polisi. Organisasi industri sepertiSoftware Publishers Association (SPA)
segera dibentuk setelah maraknya pembajakan perangkat lunak dalam sekala besar
maupun kecil. Pembajakan perangkat lunak komersial sekarang merupakan tindak
pidana berat, bisa dipenjara maksimal 5 tahun dan didenda hingga 250.000 dollar
bagi siapa saja yang terbukti memakai peragkat bajakan. Dengan memperkuat hukum
ini minimal akan mengurangi resiko kejahatan Teknologi informasi.
·
CERT : Computer
Emergency respose Team
Pada tahun 1988, setelah internet tersebar luas, Departemen pertahanan AS
membentuk CERT. Meskipun lembaga ini tidak mempunyai wewenang untuk menahan
atau mengadili, CERT menyediakan informasi internasional dan layanan seputar
keamanan bagi para pengguna internet. CERT hadir sebagai pendamping pihak yang
diserang, membantu mengatasi penggangu, dan mengevaluasi sistem yang telah
megalami serangan untuk melindunginya dari gangguan dimasa yang akan datang.
·
Alat pendeteksi
kecurangan perangkat lunak deteksi berbasis aturan.
Dalam teknik ini pengguna, semisal pedagang membuat file negatif yang memuat
kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap transaksi. Kriteria ini meliputi nomor
kartu kredit yang dicuri dan juga batas harganya, kecocokan alamat rekening
pemegang kartu dan alamat pengiriman, dan peringatan jika satu item dipesan
dalam jumlah besar.
·
Perangkat Lunak Model
Prediktif-Statistik
Dalam teknik ini dilakukan pemeriksaan pada berton-ton data dari transaksi
sebelumnya. Tujuannya untuk membuat diskripsi matematis tentang kecurangan
transaksi yang biasa terjadi. Perangkat lunak ini menghitung pesanan yang masuk
menurut skala rasio yang didasarkan pada kemiripan profil kecurangan. Semisal
jika beberapa pencuri yang telah mendapatkan nomor telpon perusahaan anda
dengan cara menyadap pembicaraan – melakukan pembicaraan kesuatu negara padahal
anda tidak pernah melakukannya, maka perangkat lunak AT&T akan melakukan
aktivitas yang tidak biasa lalu memanggil anda untuk mengetahui apakah anda
yang melakukan panggilan tersebut.
Dengan berbagai cara
pencegahan diatas memang akan mengurangi kejahatan di dunia maya, namun
semuanya itu kembali kepada kita sebagai pengguna Teknologi Informasi, selama
kita semua masih memakai cara-cara dan etika yang benar pasti perkembangan IT
akan terus melaju secara positif. Dan sampai sekarang metode pencegahan masih
terus dikembangkan dengan beraneka ragam dan akan terus berkembang sesuai
dengan tingkat perkembangan Teknologi Informasi.
Komentar
Posting Komentar